Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi atas Vonis 1 Tahun

Jumat, 15 Maret 2019 - 06:20:00 WIB

sumber;internet

SURABAYA - Tak terima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, Ahmad Dhani ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, ia berkeyakinan harusnya bebas dari jeratan hukum.

Upaya pengajuan kasasi ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. Ia menyatakan, putusan PT DKI Jakarta, memang mengurangi hukuman Dhani, dari 1 tahun 6 bulan penjara menjadi 1 tahun penjara saja.

Namun, hal itu tetap saja tidak diterimanya, mengingat putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Kita mengharapkan mas Dhani lepas bebas. Artinya, karena tidak sesuai dengan upaya harapan tentu ada upaya hukum berikutnya. Kita akan upayakan kasasi," ungkapnya, Kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menambahkan, soal penahanan, kini memang bergeser kewenangannya ke MA untuk perkara yang ada di Jakarta. Dikonfirmasi mengenai apakah pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut, ia mengaku baru mengkonfirmasikannya pada PT.

Ia menambahkan, meski sudah diputus oleh PT, namun pihaknya masih memgajukan kasasi ke MA. Oleh karena itu, kasus ini pun dianggapnya belum inkrah. Sehingga, pihaknya akan kembali mengajukan soal pengalihan penahanan Ahmad Dhani kembali ke MA.

"Ini kan belum inkrah, tentu kita akan sampaikan lagi (pengalihan) penahanan ini nanti ke MA. Kasasinya nanti kita pertajam, diangkat kembali fakta-fakta persidangan. Sehingga dimintakan ada pemeriksaan. Saya yakin di MA akan lebih objektif hakim melihat. Dengan ini kita berharap mas Dhani bisa lepas dan bebas dari hukuman," tegasnya.*