Sebar Hoax Tentang Malaysia, Denda Rp1,7 Miliar dan 6 Tahun Penjara Menunggu

Selasa, 03 April 2018 - 21:42:54 WIB

sumber : internet

KUALALUMPUR - Kampanye anti hoax gencar di Indonesia. Selain karena maraknya informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut di Media Sosial (Medsos), Hoax juga merusak informasi sebenarnya. Berbeda di negera tetangga Malaysia, menetapkan hukuman denda 500 ribu ringgit atau setara RP1,7 Miliar serta penjara hingga enam tahun jika terbukti terbukti menyebarkan berita palsu atau hoax kepada warganet.

Dikutip IDNJurnal dari The Verge, Selasa (3/4/2018), UU tersebut disahkan dalam sidang penetapan RUU Anti-Fake News yang dipimpim oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Meskipun, saat pengesahan ada yang menentang karena menilai menghalangi kebebasan berbicara dan berusaha membungkam kabar keterlibatan Najib terkait skandal miliaran dollar.

Sebenlumnya, dalam draf RUU tersebut hukuman penjara yang ditetapkan hingga 10 tahun. Namun saat disahkan, turun menjadi enam tahun. Aturan tersbeut tak hanya berlaku untuk warga Malaysia saja, tetapi bisa juga menjerat warga asing selama mereka salah menulis tentang Malaysia. 

Untuk diketahui, hoax ini menurut Malaysia didefinisikan bagi informasi palsu, mulai dari berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian dinyatakan salah. Berita tersebut mulai dari konten cerita, video, sampai audio. Malaysia adalah salah satu negera pertama yang menerapkan larangan di seluruh bagian negaranya, bagi warganya untuk tidak menyebarkan hoax di media sosial.