Desak Kirim Saksi Ahli dalam Dugaan Korupsi di ULP Bogor, GNPK RI Jabar Sambangi LKPP Pusat

Kamis, 28 Maret 2019 - 19:58:17 WIB

Ketua GNPK RI Jawa Barat, NS Hadiwinata. (Istimewa)

JAKARTA - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat, Kamis (28/3/2019) menyambangi Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

Ketua GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwinata mengatakan, pihaknya sengaja datang langsung ke LKPP Pusat, ingin koordinasi terkait proses penanganan kasus dugaan manipulasi data pada proses lelang Proyek Lingkar Dramaga Seksi II Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018, yang dilakukan oleh ULP POKJA 1 Kabupaten Bogor.

"Sebenarnya kasus ini sudah ditangani Polda Jabar. Bahkan pihak Polda Jabar sudah menetapkan 6 tersangka dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksan. Namun, kejaksaan belum bisa mengeksekusi kasus tersebut karena terbentur dengan kurangnya saksi dari LKPP," ujarnya kepada wartawan di sekitar Senayan, Jakarta.

"Untuk itu, saya melakukan koordinasi langsung dengan LKPP hari ini. Dan Alhamdulillah tadi semua sudah kita sampaikan dengan saudari Ibu Yesi," tambahnya.

Sejatinya kata dia, pihak Sub Dit Reskrimsus Polda Jabar sendiri telah berkirim surat ke LKPP. Namun hingga saat ini kata Hadiwinata, belum ada tindak lanjut.

"Intinya, LKPP harus segra menjawab surat terkait dengan diperlukanya keterangan Saksi Ahli dari LKPP. Hal ini menurut kami, pihak LKPP jangan ada kesan untuk menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dan mendesak agar LKPP segera memenuhi permintaan Dit Reskrimsus Polda Jabar tersbut," tegasnya.

Sehingga kata dia, proses ketetapan hukum bagi para tersangka dapat segera dipastikan. "Kami sangat berterima kasih atas penjelasan LKPP, karena mereka dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Tugas Ahli sesuai dengan yang diperlukan oleh Polda Jabar," tukasnya.

Apabila ternyata LKPP dalam waktu dekat ini belum juga memberikan jawaban kepada Polda Jabar kata dia, dengan terpaksa GNPK RI Jabar akan melakukan upaya lainnya. "Yang pasti, kami berharap LKPP mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Republik ini. Siapapun pejabat negara yg berprilaku koruptif, bersiap siap saja untuk berpindah tidur, karena GNPK RI adalah Ormas yang fokus pada pencegahan korupsi," katanya.

Usai melakukan koordinasi dengan Sub Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dalam dugaan kasus korupsi lelang proyek Lingkar Dramaga Seksi II Kab. Bogor Tahun Anggaran 2018.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja positif Sub Dit Reskrimsus Polda Jabar terkait penanganan kasus tersebut. Alhamdulillah, Reskrimsus Polda Jabar telah menetapkan enam orang tersangka," ujarnya lagi. 

Saat ini kata dia, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar guna dilakukan penetapan hukum lebih lanjut. Ia juga menjelaskan, perkara tersebut merupakan perkara baru, dimana terjadi manipulasi data pada proses lelang yang dilakukan oleh ULP Pokja I Kab. Bogor. "Hal ini sangat dominan dengan prilaku koruptif dengan cara persekongkolan antara ULP Pokja I dengan pelaku usaha yang digiring sebagai pemenang lelang," bebernya

 

Para pelaku kata Hadiwinata, bisa dijerat dengan pasal pelanggaran Undang Undang ITE dan Undang Undang Tipikor. "Hal yang paling menarik adalah bahwa ULP Pokja dilegemitasi oleh LKPP, dengan demikian LKPP harus ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh ULP Pokja manapun termasuk Kab. Bogor," tandasnya.

 

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan meminta pendapat ahli dari LKPP dipandangnya merupakan langkah tepat, mengingat LKPP harus ikut bertanggung jawab.

 

"Dengan maksud agar penegakan hukum ini tidak terhambat, maka kami GNPK RI Jabar akan mendorong dan mendesak LKPP untuk segera memberikan tanggapan atas proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Jabar, dan hal ini kami berharap agar direspon baik oleh LKPP, sehingga tidak ada kesan ikut menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun GNPK RI Jabar, kantor lelang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Senin, 7 Mei 2018 digeledah Reskrimsus Polda Jabar. 

 

Unit 2 Tipikor Polda Jabar mendatangi kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan yang dilakukan Polda Jabar itu terkait laporan yang dilayangkan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor.

 

Sementara itu, Ketua Gapensi Enday Dasuki menuding ada penyimpangan yang dilakukan kelompok kerja (pokja) dalam ULPBJ untuk memenangkan sebuah perusahaan guna mengerjakan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Termasuk proyek Jalan Lingkar Laladon. "Pemenang tendernya mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)," sebut Enday.

 

Enday pun menyayangkan sikap ULPBJ yang tidak mengindahkan somasi Gapensi terhadap keputusan lelang. “Harusnya kalau ada sanggah itu diteliti oleh pokja. Somasi kami pun tidak diindahkan. Ini ada faktor kesengajaan,” ujarnya.***