Catat! Ini Ciri Travel Umroh Abal-abal

Kamis, 05 April 2018 - 16:00:24 WIB

ilustrasi travel umroh illgal (sumber:internet)

JAKARTA - Banyak kasus calon jamaah umroh di Indonesia tertipu Travel umrah abal-abal. Naasnya, uang jutaan rupiah yang sudah terlanjur di 'setor' ke agen tidak bisa dikembalikan. Belakangan, beberapa travel umrah, bahkan travel berlabel besar menyelewengan dana jemaah untuk kepentingan pribadi. 

Seperti First Travel dan beberapa travel haji abal-abal lainnya, serta yang terbaru Abu Tours & Travel yang menyelewangkan uang jamaah total Rp1,8 Triliun. Fatalnya, travel lainnya terkena imbas akibat ulah oknum ini. Akibat hal tersebut, tidak sedikit masyarakat mulai takut menggunakan jasa travel umroh. Apakah sudah tidak ada lagi cara untuk mengecek travel abal-abal atau tidak?

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan umrah Indonesia (Asphurindo) Hafidz Taftazani menjelaskan, salah satu caranya adalah menanyakan kelengkapan surat legalitas dari izin usaha travel haji dan umrah. Pasalnya, untuk paket umroh, ada banyak paket yang ditawarkan. 

"Banyak yang bias kita lihat kalau dia abal-abal, seperti dia tidak memiliki surat resmi dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan umrah Kemenag," jelasnya, Kamis (4/4/2018).

Meski demikian, agen perjalanan yang punya izin juga belum tentu aman. Perlu diperhatikan pula aspek lainnya seperti legalitas pembayarannya. Sejumlah perusahaan agen perjalanan haji dan umrah bisa terindikasi abal-abal bila rekening pembayarannya tidak sesuai dengan identitas perusahaan travel yang bersangkutan.

Selain mengenai rekening tujuan yang tidak sesuai dengan nama perusahaan travel yang dituju, dirinya juga mengatakan bila ada perusahaan yang menawarkan harga yang umrah dan haji di bawah rata-rata, maka patut dicurigai perusahaan tersebut abal-abal. 

Hafidz menjelaskan, standar harga untuk 9 hari umrah yaitu sekitar Rp 20 juta. berbeda jika durasi umrah yang dilakukan yaitu 12 sampai 15 hari harganya bisa jauh lebih mahal. 

Kemudian travel umrah dan haji yang bertanggung jawab harus memberikan surat rekomendasi resmi kelengkapan administrasi saat membuat paspor bagi jemaah haji. Artinya, bila perusahaan tak memberikan rekomendasi pembuatan paspor, dapat dicurigai perusahaan tersebut adalah travel umrah abal-abal.

Masih soal surat rekomendasi paspor, ia menambahkan, kesesuaian informasi pada surat rekomendasi dengan identitas perusahaan travel umrah yang bersangkutan. Bila identitas yang tercantum tidak sama, calon jemaah patut curiga perusahaan tersebut abal-abal.

"Misalnya kalau mau buat paspor itu surat rekomendasinya harus sama, misalnya jemaah mau buat paspor dari travel A tapi pas dikasih buat rekomendasi buat paspor malah perusahaan B, surat rekomendasinya harus sesuai," jelas dia. Hal-hal tersebut perlu mendapat perhatian calon jemaah agar tak bernasib sama dengan korban First Travel.

Sebagai informasi, mungkin masih segar dalam ingatan dari Kasus First Travel yang melakukan penggelapan dana terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas. Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yaitu sebesar Rp 905.333.000.000.

Dalam persidangan 19 Februari lalu, jaksa memaparkan sejumlah paket perjalanan umrah yang ditawarkan First Travel sejak Januari 2015. Ada paket umrah promo 2017 dengan harga Rp 14,3 juta, paket umrah reguler Rp 26,6 juta, serta paket deluxe dan paket VIP yang harganya Rp 54 juta per orang.

Sementara itu ada pula kasus terbaru yaitu Travel umrah Abu Tour Palembang. Sekitar Rp 109 miliar dana jemaah yang hilang dan tidak diketahui kemana aliran dana tersebut. Total dana ini dihitung sesuai jumlah jemaah yang terdaftar sebanyak 8.325 jemaah.*