Sengketa Pileg dan Pilpres, Ini Jadwal Proses di MK

Ahad, 14 April 2019 - 11:51:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah siap mengadili sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Jadwal sidang pun sudah diatur sedemikian rupa.

"Intinya MK sudah siap 100%," kata jubir MK, Fajar Laksono, Ahad (14/4/2019).

MK sudah melakukan 6 hal untuk mempersiapkan proses demokrasi itu. Yaitu regulasi, SDM, sarana prasarana, bimbingan teknis acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK, aplikasi berbasis TIK dan kultur integritas.

"Yang semuanya ditujukan memperlancar penanganan sengketa hasil pemilu," ujar Fajar.

Untuk pengamanan, MK berkordinasi dengan polisi. Segala hal dan antisipasi berbagi kemungkinan, sudah disiapkan.

"Jadi kami sudah siap 100%," pungkas Fajar.

Berikut jadwal sengketa Pilpres:

23-25 Mei 2019
Pengajuan permohonan

11 Juni 2019
Pencatatan permohonan dalam buku register

14 Juni 2019
Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan

16 Juni 2019
Pemeriksaan sidang. MK hanya diberi waktu 14 hari untuk memeriksa perkara tersebut.

24 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Adapun jadwal sengketa pileg:

25 April 2019
Pengajuan Permohonan

25-26 Juni 2019
Pencatatan permohonan di buku register.

10-25 Juli 2019
Pemeriksaan sidang

8 Agustus 2019
MK membacakan putusan sengketa hasil Pileg 2019.*