Diduga Curang, Ketua PPK Pangkalan Kuras 'Diberhentikan' KPU

Sabtu, 04 Mei 2019 - 08:12:00 WIB

Ilustrasi. (sumber;internet)

KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya memberikan sanksi tegas terhadap ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng. Sanksinya, dengan mencopot jabatan ketua yang disandang bersangkutan.

Pencopotan jabatan ketua PPK Pangkalan Kuras ini, menyusul banyaknya laporan dugaan kecurangan tindak pidana Pemilu yang dilakukan bersangkutan. Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi, Jumat (3/4/2019) membenarkan, pihaknya sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara ketua PPK Pangkalan Kuras.

"Hanya ketua PPK-nya (Sugeng-red) saja kita berikan sanksi dengan menonaktifkan, sementara anggota PPK lain masih tetap," jelas Wan Kardi Wandi.

Pemberhentian, ini tegas Wan Kardi Wandi, berkaitan banyak laporan kecurangan tindak pidana Pemilu, diduga dilakukan oleh ketua PPK sendiri. "Berdasarkan, laporan kecurangan pidana Pemilu ini, hanya dilakukan sendiri oleh ketua PPK sedangkan yang lainnnya, tidak terlibat," tegasnya.

Sebagai data tambahan, dugaan kecurangan tindak pidana Pemilu ketua PPK Pangkalan Kuras, menjadi sorotan, setelah lima laporan masuk ke Bawaslu, baik dari caleg maupun parpol. Bahkan dugaan kecurangan ini yang ditangani Bawaslu sudah diteruskan ke Sentra Pengekakan Hukum Terpadu (GaKkamdu).*