Pria Pengancam 'Pemenggal' Kepala Jokowi Ditangkap, Dijerat Pasal Makar

Ahad, 12 Mei 2019 - 13:12:00 WIB

sumber;internet

BOGOR - Sebuah video viral dikalangan masyarakat saat aksi demo ke Bawaslu RI kemarin. Pasalnya, seorang pria terlihat dan terdengar mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Namun begitu, dikabarkan pria yang diketahui berinisial HS tersebut sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

"Sudah (ditangkap)," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ahad (12/5/2019).

Penangkapan tersebut merupakan tindakan atas laporan Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, Sabtu (11/5) kemarin. Dalam laporannya, pelapor menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.

HS ditangkap di kediamannya pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Argo.

Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini esok hari, Senin (13/5/2019). Terkait dengasn pasal apa yang akan menjerat HS, ini pernyataan Argo. 

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ahad (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.*