Kakek 63 Tahun Sodomi Bocah Laki-laki di Kandang Babi

Senin, 13 Mei 2019 - 07:38:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

BENGKALIS - Seorang pria paruh baya inisial UN (63) tega mencabuli tetangganya yang merupakan anak di bawah umur dan juga seorang laki-laki. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bekerja bersamanya di kandang babi dengan meminta izin orang tuanya terlebih dahulu.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Ahad (12/5/2019).

Yusup menyebutkan, pelaku mensodomi korban di kebun sawit sekitar kandang ternak babi miliknya di jalan lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong celana dalam milik korban dan 1 helai kaos milik korban," kata Yusup.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (3/4). Tanpa rasa curiga karena sudah biasa dan bertetangga, orang tua korban mengizinkan pelaku untuk membawa anaknya ikut membantu membersihkan kandang babi. Pelaku berdomisili di sebuah desa Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau tak jauh dari rumah korban.

Namun, ketika pukul 18.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban mencoba mencari ke kebun pelaku, menampung buah kelapa sawit dan akhirnya ketemu. Lalu pelaku menyerahkan uang sebagai upah kerja kepada korban.

Kemudian orang tua korban membawa anaknya pulang ke rumah. Karena curiga dengan kondisi anaknya, orang tua korban bertanya apa yang terjadi. Korban pun menceritakan telah divabuli pelaku.

"Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak lebih dari 10 kali di hari yang berbeda. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir," ucapnya.

Yusup menjelaskan, pelaku telah ditahan sejak 8 Mei 2019 di Polsek Pinggir. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan psikolog. Pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak), Bengkalis.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo psl 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Yusup.*