THL Pemko Pekanbaru Bisa Terima THR, Asal . . .

Kamis, 23 Mei 2019 - 11:33:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - 5.827 Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut sesuai hasil evaluasi APBD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Untuk THR ini memang hanya diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau THR bagi THL tidak dianggarkan Pemko Pekanbaru karena dalam APBD pun, tak ada dianggarkan,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan, Basri, Kamis (23/5/2019).

Basri mengatakan untuk tahun ini, Pemko Pekanbaru hanya menganggarkan Rp37 Miliar untuk pembayaran THR bagi ASN. Meski begitu, THL mungkin saja menerima THR dengan satu kondisi. “Bisa saja THL itu dapat THR, tapi menjadi kebijakan masing-masing OPD. Untuk OPD yang mau membantu, tentunya diberikan semampunya,” jelasnya.

Dilanjutkan Basri, sampai saat ini sudah ada sebanyak 22 OPD yang mengajukan pencairan THR sesuai dengan Perwako yang telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus pertanggal 22 Mei 2019.

“Dari 22 OPD itu sudah mengajukan dan kami cairkan ke masing-masing rekening OPD. Jadi bagi yang belum, tentu kita akan aktif menghubungi OPD untuk segera mengajukan pencairan ke BPKAD,” katanya lagi.

Larangan pemberian THR bagi THL sudah berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : Kpts.1171/XII/2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kota Pekanbaru. Dalam salahsatu poinnya yakni penganggaran tunjangan hari besar keagamaan bagi pegawai pemerintah non PNS yang dianggarkan pada setiap SKPD pada Pemko Pekanbaru tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam rancangan Perda Kota Pekanbaru tentang APBD.

Mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.*