DPMPTSP Sosialisasikan Peraturan Bidang Penanaman Modal di Hadapan Investor

Rabu, 10 Juli 2019 - 15:18:00 WIB

Foto bersama

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru terus memberikan kemudahan kepada calon investor yang akan masuk. Kran investasi yang besar dan kemudahan ini yang menjadikan Kota Pekanbaru menjadi kota tujuan investasi. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 278 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019  yakni tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah. 

"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha ini lah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat, kita menggelar sosialisasi tersebut. Jadi calon investor juga memahami apa yang harus dilakukan dan kita bisa memberikan pelayanan yang prima," terang Sekretaris DPMPTSP Rudi, Rabu (10/7/2019) dalam sambutannya membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Elite Pekanbaru. 

Pada kesempatan itu, Kasubdit Sektor Tresier Direktorat Deregulasi  BKPM RI Ir Budi Sutrisno dihadirkan sebagai narasumber kegiatan yang dihadiri oleh 125 peserta. Pesertanya terdiri dari investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) , Investor Penanaman Modal Asing (PMA), KADIN Kota Pekanbaru, Perbankan , INI (Ikatan Notaris Indonesia), OJK (Otoritas Jasa keuangan), Organisasi Wirausahawan, OPD terkait dan UMKM. 

Diterangkan Ir Budi Sutrisno, sosialisasi ini penting karena dapat memberikan pengertian kepada pihak investor tentang pentingnya perizinan penanaman modal serta manfaat fasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan oleh investor. Selain itu, sosialisasi ini juga dapat memberikan pemahaman terkait tata cara pe- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online kepada para Investor.

"Berinvestasi itu hak dan pemerintah memfasililtasinya. Tapi ada hal yang paling penting yaitu perizinan. Perlu diingat juga, perizinan adalah hal yang lebih wajib, bagaimana bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman," ujarnya.*