KPU Akui Banyak Rekomendasi Bawaslu yang Tak Ditindaklanjuti

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:05:00 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengakui banyak rekomendasi dari Bawaslu terkait Pemilu 2019 yang tak ditindaklanjuti KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota karena keterbatasan waktu.

Meski tak menyebutkan jumlahnya secara rinci, Hasyim menuturkan rekomendasi itu umumnya berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun merujuk ketentuan dalam ketentuan UU Pemilu, PSU hanya dibatasi 10 hari setelah pelaksanaan pemilu. Artinya jika pemilu 17 April 2019 maka PSU maksimal dilaksanakan 27 April 2019. 

"Jadi UU itu mengatur pelaksanaan PSU 10 hari setelah pemungutan suara. Di Papua saja banyak perkara yang baru direkomendasikan 26 April, itu pun malam. Ya tidak bisa dilaksanakan," ujar Hasyim di Jakarta.

Sementara untuk melaksanakan PSU, KPU setempat harus menyiapkan biaya pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga persiapan logistik surat suara.

Menurutnya, pengalaman serupa juga telah disampaikan dalam gugatan pilpres di MK pada Juni lalu. Saat itu, KPU tak menjalankan sejumlah rekomendasi dari Bawaslu karena tenggat waktu yang terlalu 'mepet'. 

"Belum lagi kalau ada petugas yang tidak cakap dan tidak jujur harus diganti baru. Ini kan perlu waktu. Makanya kalau karena alasan rekomendasi mepet sehingga tidak bisa PSU, MK mestinya bisa memaklumi," katanya. 

Hasyim menegaskan bahwa KPU tak bisa memaksakan untuk melakukan PSU dengan alasan-alasan tersebut. "Kalau itu disampaikan (oleh Bawaslu) di sini ya sah-sah saja. Tapi KPU menanggapi itu berdasarkan situasi di lapangan," ucapnya.

Bawaslu RI sebelumnya mengeluhkan banyak rekomendasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tak dijalankan oleh KPU. Menurut Bawaslu, hal itu yang menjadi faktor banyaknya gugatan pileg ke MK.

Dari pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu mencatat ada 30 persen sengketa pileg diajukan ke MK karena hasil rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU.*