Ini Loh 7 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang di Operasi Patuh 2019

Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:48:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini, Kamis (29/8). Operasi ini akan berlangsung 14 hari hingga 11 September mendatang.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan salah satu tujuan operasi tersebut digelar untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta.

"Mengurangi angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik," kata Wahyu dalam apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Operasi Patuh Jaya ini melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi dan Dishub DKI Jakarta. Wahyu mengatakan, seluruh wilayah di Jakarta akan menjadi target dalam operasi ini. Nantinya, pihak Polres yang akan menentukan titik-titik lokasi operasi.

"Seluruh wilayah sampai wilayah Polres akan menjadi lokasi operasi, nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh Polres setempat," ujarnya.

Operasi Patuh Jaya ini menyasar setidaknya tujuh jenis pelanggaran, yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi. 

Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi. 

"Namun ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," ucap Wahyu.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan operasi tersebut akan dilaksanakan 24 jam di ruas jalan yang ditentukan oleh Polres. 

"Tempat-tempat kegiatan operasi yang tidak menimbulkan macet misalnya Jalan Benyamin Sueb, waktu pelaksanaannya 24 jam, bisa pagi, siang, atau malam," tutur Yusuf. 

Yusuf menjelaskan, Operasi Patuh Jaya ini bersifat edukatif dengan tujuan memberikan pembelajaran pada masyarakat untuk patuh pada peraturan lalu lintas.

Dengan begitu, dalam setiap pelanggaran, polisi tak langsung serta merta melakukan penindakan. Polisi akan lebih dulu memberi pembelajaran bagi pelanggar.

"Kalau bisa kita berikan pelajaran secara edukatif ya kita berikan pembelajaran pada mereka, sehingga ada tindakan preventif dan preemtif, preventif kita lakukan imbauan," kata Yusuf.*