Pasal KUHP Baru: Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara, Santet 3 Tahun dan Gelandangan Denda Rp1 juta

Selasa, 03 September 2019 - 07:16:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - DPR mengagendakan pengesahan KUHP baru pada 24 September menggantikan KUHP peninggalan penjajah Belanda. Sejumlah pasal menuai kontroversi.

"Insyaallah (RUU KUHP disahkan tanggal 24 September)," kata anggota panja RUU KUHP Arsul Sani.

Berikut pasal-pasal yang perlu dicermati:

1. Kriminalisasi seks di luar nikah
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

2. Kriminalisasi Kumpul Kebo
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

3. Pasal Santet
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

4. Koruptor Didenda Rp 10 Juta
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan kategori II adalah denda maksimal Rp 10 juta. Namun denda maksimal mengalami peningkatan dari UU Tipikor, yaitu VI, maksimal Rp 2 miliar.

5. Penjahat di Atas 75 Tahun Tak Dipenjara
Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun,

6. Ajak Agnostik Dipenjara
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

7. Kriminalisasi Gelandangan
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta-red).

8. Pengkritik Presiden Dipenjara
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

9. Perkosa Hewan Dipenjara
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan.

10. Kritik Hakim Dipenjara
Diancam 5 tahun penjara bagi:

Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipubli­kasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

11. Suami Perkosa Istri Dipenjara
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

12. Bandar Judi Dihukum Lebih Ringan
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Saat ini bandar judi ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.*