Bolehkah Menggabungkan Puasa Asyura dan Puasa Qadha? Ini Hukumnya

Selasa, 10 September 2019 - 11:54:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Muharram jadi salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah. Biasanya umat Islam melaksanakan puasa sunah, yaitu Tasua dan Asyura. Jika menjalankan puasa tersebut, maka dosa Anda akan diampuni selama satu tahun dan juga masih banyak keutamaan lainnya.

Sementara itu sebagian orang pasti memiliki hutang puasa saat Ramadan. Sedangkan Anda ingin juga menunaikan Puasa Asyura dan Tasua di bulan Muharam. Lalu apakah puasa qadha Ramadan bisa digabungkan dengan puasa sunah Tasua dan Asyura?

Tasua dan Asyura merupakan puasa sunah seperti yang lainnya. Semua umat muslim sangat dianjurkan menjalankannya, selama tidak ada halangan, seperti sakit, haid dan nifas (bagi perempuan). Jika ingin menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan sunah Tasua dan Asyura, terdapat beberapa pendapat, ada yang membolehkan, ada juga yang tidak.

Dilansir dari laman NU Online, puasa Tasua dan Asyura juga diawali dengan niat seperti yang diterapkan pada puasa sunah lainnya. Contoh niatnya: "Saya niat puasa karena Allah Ta'ala." Jadi tidak perlu ditambahkan dengan lapadz sunah puasa Tasua atau Asyura.

Sementara hutang puasa ketika Ramadhan tidak dilaksanakan, wajib diganti atau menqadha-nya. Puasa qadha ini pun sudah jelas niatnya, yaitu "Saya niat berpuasa qadha Ramadan fardhu karena Allah Ta'ala".

Nah, menggabungkan atau menjalankan puasa sunah dan wajib secara bersamaan, hukumnya sah atau diperbolehkan. Menurut Syekh al-Barizi, jika Anda berniat puasa qadha dan puasa sunah maka otomatis pahala keduanya akan didapat.

Demikian pula disampaikan Syekh Zakariya Al-Anshari:
"(Puasa Asyura). Al-Barizi berfatwa bahwa orang yang berpuasa pada hari Asyura misalnya untuk qadha atau nazar puasa, maka ia juga mendapat pahala puasa sunnah hari Asyura. Pandangan ini disepakati oleh Al-Ushfuwani, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami. Ini pandangan yang muktamad. (Puasa hari Asyura dihitung oleh Allah), Hikmah di balik ganjaran penghapusan dosa dua tahun untuk puasa sunnah Arafah dan penghapusan dosa setahun untuk puasa Asyura adalah karena Arafah adalah harinya umat Nabi Muhammad SAW, yakni puasa sunnah Arafah bersifat khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW. Sementara Asyura adalah harinya umat Nabi Musa AS," (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 388).

Kemudian juga diterangkan Syaikh Abu Bakar bin Syatho' dalam kitab I'anah Al-Thalibin juz 2, hal 271:

"Sekelompok Ulama Muata'akhirin berfatwa, pahala puasa Arafah, Tasua, Asyura dan enam hari Syawal bisa didapatkan, baik diniati bersama puasa fardu atau tidak. Namun berbeda dengan pendapat dalam kitab Al-Majmu dan Al-Asnawi. Keduanya berpendapat, apabila puasa sunah itu diniati dengan puasa fardu, maka tidak ada hasil keduanya. Sebagaimana tidak sah menggabungkan niat salat fardu dzuhur dengan salat sunah dzuhur"

Sedangkan menurut Syaikhina (Ibnu Hajar al-Haitami), "Puasa-puasa sunah yang dianjurkan tersebut hukumnya seperti salat sunah tahiyyatul masjid, karena yang terpenting yaitu wujudnya puasa pada hari-hari tersebut. Jika diniati besertaan puasa fardu, maka hasil (mendapatkan) pahala keduanya. Bila hanya niat fardu, maka minimal dapat menggugurkan tuntutan".

Untuk itu, beberapa pendapat di atas terkait hukum menggabungkan puasa sunah dan qadha kembali ke fikih masing-masing. Ada yang memperbolehkan dan juga tidak boleh menggabungkan kedua puasa tersebut.*