Soal Karhutla, Ini Surat Edaran Gubernur Riau Untuk Bupati/Wako se Riau

Ahad, 22 September 2019 - 06:12:00 WIB

sumber;internet

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Surat tersebut ditujukan untuk bupati dan walikota se-Riau itu menindaklanjuti rapat terbatas Presiden dan jajarannya beserta Gubernur Riau pada 16 September 2019 lalu di Pekanbaru, dalam rangka penanggulangan Karhutla yang berdampak terjadinya kabut asap.

Berikut tujuh poin SE Gubernur Riau yang disampaikan kepada bupati/walikota se-Riau:

Pertama melaksanakan koordinasi dengan Forkopimda, camat, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dalam rangka penanganan Karhutla di daerah masing-masing, serta mengikutsertakan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kedua, terhadap lahan yang terbakar dapat diberikan police line dan pengumuman "dilarangan menanam" di lahan tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut bekerjasama dengan Kepolisian setempat.

Ketiga, terhadap lahan korporasi yang terbakar sesuai kewenangan masing-masing untuk sementara izin lingkungan dibekukan, agar korporasi fokus memadamkan api di lahannya di sekitar area korporasi.

Keempat, menegaskan kepada kepala desa untuk tidak menertibkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada lahan terbakar sebelum permasalahan kebakaran diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelima, penyuluhan kepada masyarakat pedesaan dan wilayah pinggiran mengenai tidak boleh membakar lahan dan hutan tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan lahan dan hutan.

Keenam, senantiasa mempedomani Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla dan Peraturan Perundang-undangan terkait pengendalian Karhutla.

Ketujuh, agar memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.*