Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut

Selasa, 01 Oktober 2019 - 09:20:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan status Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau berakhir pada 30 September 2019.

Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat terkait perkembangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau dengan BMKG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pekanbaru, maka status tersebut tidak diperpanjang atau berakhir pada 30 September 2019.

Kata Ahmad Syah, ISPU dalam 3 hari terakhir di Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis data ISPU menunjukkan Baik hingga Sedang.

"Data Hotspot pada 30 September 2019 level confidence di atas 70 persen (nihil). Karena itu mulai hari ini pada 1 Oktober semua Posko Rumah Singgah atau Evakuasi Korban Asap ditutup," jelasnya.

Untuk diketahui pemerintah provinsi Riau telah mengambil langkah menetapkan status keadaan Darurat Pencemaran Udara, setelah Karhutla meluas dan kabut asap tebal menyelimuti Riau.

Namun sehari setelah penetapan itu, kabut asap berangsur berkurang karena hujan mulai turun. Dan Satgas Karhutla bersama pihak terkait juga terus melakukan pemadaman api. Sehingga, hari ini udara di Riau terus membaik.*