Buang Sampah Sembarangan, 141 Warga Pekanbaru Ditangkap

Selasa, 08 Oktober 2019 - 13:14:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sejak Januari hingga awal Oktober 2019, ada 141 warga Kota Pekanbaru ditangkap membuang sampah sembarangan. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) satuan tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Dari 141 tersebut 76 diantaranya telah membayar sanksi berupa denda," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian, Selasa (8/10/2019).

Lanjutnya, 65 sisanya belum membayar denda. Sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan masih disita sampai mereka membayar denda.

Meski sudah banyak yang ditangkap, ia mengakui pekerjaan Satgas di lapangan belum maksimal. "Satgas kebersihan di lapangan juga belum maksimal dalam menindak warga yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan itu lantaran luas wilayah Pekanbaru yang tidak sebanding dengan jumlah Satgas yang tersedia saat ini. Selain itu, sarana dan prasarana Satgas masih minim.

"Kemudian masih kurangnya sosialisasi dari pemerintah kecamatan, kelurahan bahkan RT/RW, sehingga warga yang terkena OTT belum mengetahui soal aturan pembuangan sampah," jelasnya. 

Ia meminta seluruh elemen untuk terus menyampaikan atau sosialisasi jam pembuangan sampah dan larangan lainnya. Seperti yang terdapat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. 

"Kami tanpa kompromi tetap melakukan tindakan sanksi denda sesuai dengan pelanggarannya. Walaupun ada kejadian oknum melakukan yang intimidasi atas nama tim sukses, keluarga pejabat maupun instansi, tetal kami tindak sesuai aturannya. Tidak pandang bulu," tegasnya.

Ia berharap ke depan ada dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pekanbaru bersih dari sampah. Sekaligus adanya kerjasama seluruh pimpinan pemerintah di semua lini untuk mensosialisasikan pembuangan sampah tersebut.

"Sehingga tidak ada lagi pengakuan warga yang terkena OTT, beralasan tidak tahu soal larangan dan saksi itu," jelasnya.*