Usulan KPU: Pemabuk-Pezina Bakal Dilarang Maju Pilkada 2020

Rabu, 09 Oktober 2019 - 14:45:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - KPU ingin melarang pemabuk, pejudi hingga pezina maju dalam Pilkada 2020. KPU mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas parameter untuk menentukan seseorang bisa disebut pezina ataupun pejudi.

"Jadi sekarang kita sedang membahas terkait dengan parameter dan juknis tersebut," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Wahyu mengatakan, terdapat masalah terkait pengukuran apakah calon tersebut melakukan perzinahan hingga perjudian. Menurut Wahyu, apakah hal tersebut diukur berdasarkan pengakuan orang lain atau penetapan yang dilakukan lembaga tertentu.

"Nanti kan jadi problemnya gimana, terkait dengan zina mabuk itu instansi mana yang bisa mengeluarkan itu. Apakah pendapat orang per orang itu kemudian bermakna sebagai hukum. Misalnya ada orang yang mengatakan dia pernah mabuk, dia pernah zina, apakah itu. Ataukah sebenarnya harus ada lembaga yang berwenang menetapkan itu," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, perlu diketahui perbedaan terkait tindakan tercela dan melawan hukum. Menurutnya, seluruh tindakan yang melanggar hukum masuk dalam tindakan tercela.

"Karena memang rancu misalnya judi, judi itu bukan hanya perbuatan tercela tapi juga perbuatan melawan hukum. Lah ini harus dibedakan tercela dengan pelanggaran hukum, kan tidak semua yang tercela itu melanggar hukum, tetapi yang melanggar hukum pastilah tercela," tuturnya.

Wahyu menyebut, banyak pihak yang menilai KPU mengada-ada dalam membuat aturan tersebut. Namun, Wahyu memastikan larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang Pilkada.

"Sebenarnya kita tidak mengada ada, karena itu kan ada dalam UU Pilkada. Jadi yang perlu diluruskan sebagian pihak itu sepertinya kaget dan persepsi KPU mengada-ada, membuat norma baru yang tidak ada dasarnya. Padahal itu ada dalam penjelasan UU Pilkada yang dimaksud dalam perbuatan tercela itu apa saja, yaitu lah bunyinya," kata Wahyu.

Sebelumnya diketahui, larangan ini masuk dalam draf PKPU terkait Pencalonan Pilkada 2020. Dalam UU No 1 Tahun 2015 disebutkan syarat calon tidak pernah melakukan tindakan tercela. Dalam rancangan PKPU, larangan tindakan tercela ini dituangkan dalam Pasal 4 huruf j.

Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.*