Sah! Libur Lebaran Dimajukan

Rabu, 18 April 2018 - 18:56:00 WIB

Ilustrasi Liburan. (sumber:internet)

JAKARTA - Melalui surat keputusan bersama tiga menteri, pemerintah menetapkan libur lebaran yang maju dua hari. Jika sebelumnya libur bersama lebaran dimulai 13 Juni, dimajukan menjadi 11 Juni. Keputusan tersebut ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang tadi. 

"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.

Sebelum penandatanganan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

"Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya)," kata Asman. 

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.