46.620 Unit Kendaraan Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak di Riau

Selasa, 19 November 2019 - 10:19:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sejak diberlakukan 14 Oktober lalu, hingga kini sudah 46.620 unit kendaraan di Riau manfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Demikian diutarakan Kepala Bidang Penerimaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, H Ispan S Syahputra kepada pewarta, Senin (18/11/2019).

Dia mengatakan, dari angka itu kendaraan yang paling banyak bayar pajak adalah roda dua dengan jumlah 35.324 unit, dan roda empat 11.296 unit.

"Alhamdulillah dari program itu uang yang sudah setor ke kas daerah Rp48.599 miliar, dari target Rp60 miliar. Sedangkan denda yang dihapus 16,9 miliar," ungkapnya.

Dengan capai itu, Ispan optimis melihat pergerakan realisasi penerimaan pajak target Rp60 miliar tersebut bisa tercapai, sampai akhir program pemutihan yang akan berakhir pada 15 Desember mendatang.

"Kita masih punya waktu satu bulan lagi, Insya Allah target Rp60 miliar tercapai. Bahkan melihat pergerakan bisa melebihi target," ujarnya.

Untuk mempercepat realisasi itu, tambah Ispan, pihaknya bersama jajaran Ditlantas Polda Riau akan melaksanakan operasi penertiban pajak bermotor.

"Operasi penertiban pajak bermotor akan ditingkatkan lagi. Dari operasi itu kita harapkan ada peningkatan kepatutan wajib pajak," pungkasnya.*