Peraturan Menteri Agama Wajibkan Majelis Taklim Terdaftar, Menag MAlah Bilang Tak Harus?

Ahad, 01 Desember 2019 - 04:14:00 WIB

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan soal keberadaan majelis taklim berlebihan. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pihaknya tidak mewajibkan majelis taklim mendaftar ke Kemenag.

"Nggak (berlebihan) juga, sebenarnya kami tidak mewajibkan (majelis taklim mendaftar ke Kemenag)" kata Fachrul di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu (30/11/2019).

Fachrul mengatakan aturan soal mendaftar itu untuk memudahkan memberikan bantuan kepada majelis taklim. "Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan, ada event besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim, dari mana?" ujarnya.

Menag Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Komisi VIII DPR RI menilai pemerintah terlalu berlebihan sampai mengatur keberadaan majelis taklim.

"Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara. Majelis taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara," kata Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (29/11).

Ace menegaskan pemerintah tak semestinya mengatur secara detail keberadaan majelis taklim. Sebab, menurut dia, majelis taklim adalah forum silaturahmi umat Islam.

"Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri," papar Ace.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media setelah menghadiri rapat senat terbuka dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.*