Dewan Perwakilan AS Dukung Pembentukan Negara Palestina

Senin, 09 Desember 2019 - 07:01:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - House of Representative Amerika Serikat (AS) menerbitkan resolusi tak mengikat yang mendukung solusi dua negara Israel-Palestina pada Jumat (6/12). Resolusi dikeluarkan dengan perolehan suara 226 berbanding 188.

Dalam resolusi itu disebutkan bahwa hanya solusi dua negara yang dapat memenuhi keinginan kedua negara. Dalam hal ini yaitu Israel berdiri sebagai negara Yahudi dan Palestina memiliki kedaulatan atas negaranya sendiri.

"Resolusi ini adalah pesan yang jelas kepada pemerintah AS dan Israel bahwa perdamaian hanya datang melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagi ibu kotanya," kata House of Representative AS dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah Israel dan Gedung Putih belum memberikan komentar atas diterbitkannya resolusi tersebut. Sementara Otoritas Palestina memandang resolusi itu sebagai respons atas kebijakan keliru yang telah diambil pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Pemerintahan Trump memang telah mengambil beberapa kebijakan yang sangat pro dan membela kepentingan politik Israel. Pada Desember 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. AS menjadi negara pertama yang melakukan hal tersebut.

Keputusan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel tidak hanya dikutuk Palestina, tapi juga negara-negara Arab dan Muslim. Trump dinilai telah melanggar berbagai resolusi PBB terkait kota suci tersebut.

Pada Mei 2018, Trump memutuskan memindahkan Kedutaan Besar AS untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Tahun lalu, dia juga menyetop bantuan dana rutin AS untuk Badan Pekerjaan dan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Hal itu seketika membuat UNRWA dilanda krisis keuangan dan program atau layanan untuk jutaan pengungsi Palestina terancam terhenti. AS merupakan penyandang dana terbesar UNRWA dengan kontribusi rata-rata mencapai 300 juta dolar AS per tahun.

Pada Maret 2019, Trump mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Hal itu pun menuai kecaman karena Golan adalah wilayah Suriah yang dianeksasi Israel pada 1967.

Kemudian baru-baru ini, AS memutuskan tak lagi menganggap ilegal permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah itu menghapus pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS 1978 yang menyatakan permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.*