651 Warga DKI Gugat Anies karena Banjir, Ini Kata Pemprov

Senin, 13 Januari 2020 - 06:47:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - 651 warga Jakarta sudah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan dirinya belum bisa memberikan tanggapan karena gugatan warga itu belum secara resmi masuk ke pengadilan.

"Belum ada tanggapan. Tunggu gugatan masuk dan diterima resmi melalui pemberitahuan oleh pengadilan," kata Yayan saat dihubungi, Senin (13/1/2020).

Sementara itu, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta akibat banjir yang menyebabkan sejumlah mal berhentinya beroperasi. Yayan pun mengaku belum mengetahui apakah surat tuntutan ganti rugi itu sudah diterima pihaknya.

"Saya tidak tahu surat tersebut sudah masuk ke Pemprov atau belum," ujar Yayan.

Sebelumnya diberitakan, sudah ada 651 warga Jakarta yang mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari jumlah tersebut, baru sebagian e-mail-nya yang terverifikasi.

"Sampai hari Sabtu, 11 Januari 2020, pukul 17.35 WIB, tim pendataan telah menerima 651 e-mail yang masuk. Sebanyak 265 e-mail yang masuk telah terindikasi laporannya, akan tetapi terdapat 4 e-mail yang belum memenuhi persyaratan yang diminta oleh tim pendataan," demikian bunyi keterangan Tim Pendataan Advokasi Gugatan Class Action Banjir DKI Jakarta 2020, Ahad (12/1/2020).

Tim Advokasi Korban Banjir mencatat warga wilayah Jakarta Barat jadi yang paling banyak melaporkan kepada tim, yaitu sebanyak 48,9 persen atau 137 warga dari total laporan yang tercatat, diikuti wilayah Jakarta Timur mencapai 22,9 persen atau 64 warga. Sedangkan Wilayah Jakarta Pusat adalah wilayah yang paling sedikit melaporkan kepada tim, hanya 10 warga atau sekitar 3,6 persennya.*