CATAT! Per 30 Januari, Barang Impor Online Kena Pajak

Selasa, 14 Januari 2020 - 08:19:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman, hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang resmi akan berlaku mulai 30 Januari 2020.

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.

Sementara itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," ungkapnya lewat keterangan tertulis pada Senin (13/1/2020).

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," ujar Syarif.

Beleid baru ini mengatur pajak bagi barang kiriman di toko online atau sejenisnya. Lantas bagaimana dengan jasa titip alias jastip?

Perlu dicatat kebijakan ini hanya berlaku untuk barang kiriman. Bukan barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri. Otomatis, para pelaku jasa titip alias jastip tidak terpengaruh aturan ini.

Namun, pelaku jastip bukan berarti tidak terkena pajak. Dari catatan yang dikutip Senin (13/1/2020), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, batasan ketentuan barang bawaan ditetapkan sebesar US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).

Syarif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," ucap Syarif.*