Delapan Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi di Jakarta

Selasa, 24 Maret 2020 - 07:26:00 WIB

JAKARTA - Polisi menangkap delapan wartawan gadungan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seseorang yang bekerja di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA), di Jakarta Barat. Mereka diduga memeras korban hingga Rp200 juta.

"Tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi di Jakarta Barat yang mana para pelaku mengaku dari wartawan Radar Nusantara ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (23/3/2020).

Yusri mengatakan dugaan pemerasan terhadap korban terjadi pada 13 November 2019. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila. Pelaku juga mengancam korban akan melaporkannya ke atasan.

Korban lantas diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Namun, korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp10 juta kepada para pelaku.

"Setelah uang diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," ujarnya.

Yusri mengungkapkan delapan wartawan gadungan itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku IM berperan untuk merencanakan aksi pemerasan.

Kemudian pelaku PS dan FS mendatangi korban untuk mengancam dan meminta sejumlah uang. Lalu, pelaku AJS dan TA memantau korban.

Pelaku AS berperan mengejar dan membuntuti korban. Terakhir. Kemudian pelaku HH dan MSM berperan menunggu para pelaku lainnya saat aksi pemerasan dilakukan.

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 14 unit handpone, delapan kartu pers, satu topi lambang BNN, satu jaket lambang BNN, satu buah tanda kewenangan penyidik, hingga satu unit mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Delapan wartawan gadungan tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara.*