MenpanRB Rilis SE Wajib Masker dan Larangan Mudik Bagi ASN

Selasa, 07 April 2020 - 09:05:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib menggunakan masker selama wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Hal tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aparatur sipil negara agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah," ujar surat yang ditandatangani Tjahjo pada Senin (6/2/2020).

ASN kemudian diminta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran corona.

Bagi ASN yang keluarganya terdampak corona, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyusun kebijakan internal yang meringankan beban pegawai tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dan keluarga juga dilarang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik. Tjahjo mengatakan aturan ini berlaku hingga Indonesia bersih dari corona.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian aturan nomor 2, poin a (1) SE tersebut.

Aturan juga berlaku bagi PPK. Jika ASN perlu bepergian ke luar daerah karena keadaan memaksa, harus mendapat izin dari atasan sebelum berangkat.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat edaran ini disampaikan Tjahjo kepada jajaran pejabat di kementerian dan lembaga negara. Mulai dari menteri, sekretaris kabinet, panglima TNI, kepala Polri, jaksa agung dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Kemudian kepala lembaga pemerintah, pemimpin kesekretariatan lembaga negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati dan wali kota.

Kasus positif corona di Indonesia masih terus bertambah. Jumlah kasus positif per Senin (6/4) tercatat 2.491 kasus. Dari jumlah itu 209 kasus meninggal dunia dan 192 kasus sembuh. Tjahjo pun sudah menginstruksikan ASN bekerja dari rumah sejak 16 Maret lalu.*