Tetap Boncengan Saat PSBB, Ini Tindakan yang Bakal Kamu Terima dari Polisi

Selasa, 21 April 2020 - 08:39:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Salah satu aturan PSBB di DKI Jakarta melarang pemotor beda alamat boncengan. Kalau ditemukan dan tertangkap razia, siap-siap dapat tindakan dari polisi.

Hampir dua pekan diberlakukan PSBB di DKI Jakarta masih ditemui banyak pelanggaran. Salah satunya pemotor berboncengan padahal beda alamat.

Polisi yang menemukan kasus ini akan langsung memberi tindakan. Tapi bukan hukuman tilang, denda, apalagi kurungan. Petugas polisi yang menemukan hal ini akan langsung meminta pembonceng turun dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.

"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng, kita alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono, dikutip dari NTMC.

Tak perlu khawatir kalau kamu tak punya uang untuk naik angkutan umum. Soalnya petugas polisi di Kalimalang 'mentraktir' biaya naik angkutan umum tersebut.

Hal itu terjadi Senin (20/4/2020) kemarin. Petugas masih menemukan pemotor berboncengan namun beda alamat KTP. Penumpang lalu diturunkan dan dibayarin naik angkutan umum.

"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran," lanjut Tarwono.*