Berakhir Hari ini, Walikota Pekanbaru Berharap PSBB Jilid II Berlaku se-Riau

Kamis, 30 April 2020 - 15:24:00 WIB

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda melanjutkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang direncanakan dimulai per 1 Mei besok. Jeda dalam menerapkan PSBB ini lantaran Pemko ingin mengajukan PSBB se-Provinsi Riau kepada gubernur Syamsuar.

"Kita mengharapkan PSBB tahap II ini didukung oleh Provinsi Riau, kalau boleh kita mengusulkan, gubernur mengambil kebijakan PSBB se-Provinsi Riau," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Kamis (30/4/2020).

Jika tidak memungkinkan, lanjutnya, minimal PSBB se-Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan), ditambah Dumai dan Bengkalis. Kalau itu bisa dilakukan, Ia yakin akan mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.

"Insya Allah akan semakin kecil jumlah yang terdampak dan semakin cepat waktunya berlalu," jelasnya.

Lanjutnya, Jumat besok, Pemko Pekanbaru akan memaparkan hasil pelaksanaan PSBB ke Gubernur Riau. Kemudian, setelah itu akan diambil keputusan. Jika keputusan itu nantinya masih diharapkan Pekanbaru, maka Pemko baru akan mengeluarkan kebijakan PSBB lusanya.

"Bilamana gubernur mengatakan kita merencanakan hal lain, apakah se-Provinsi Riau, apakah se-Pekansikawan, tentu kita akan mengikuti," jelasnya.

Ia tidak menampik, perpanjangan PSBB yang direncanakan akan berlangsung per 1 Mei diundur. Artinya, PSBB tahap I berakhir perhari ini dan akan ada jeda satu hari, sebelum PSBB tahap II diberlakukan.

"Iya, ini berakhir. Jeda satu hari besok. Sebenarnya kan tidak ada jeda. Di lapangan tetap. Secara administrasi kita  jeda satu hari besok. Setelah persetujuan gubernur apa kebijakannya. Sekali lagi usulan kita, PSBB se-Provinsi Riau seperti Sumatera Barat," tegasnya.

Jika tidak memungkinkan, ada opsi lain yang akan diambil oleh Pemko Pekanbaru. "Kalau Provinsi Riau belum PSBB, kita minta lagi juga, Kampar, Siak dan Pelalawan. Kalau belum juga, Pekanbaru tetap lanjut dan kebijakan waktu sama dengan sekarang. Tidak 24 jam," jelasnya.*