ASN Aceh 'Absen' via Video Call 2 Kali Sehari saat Lebaran

Kamis, 21 Mei 2020 - 09:00:00 WIB

sumber;internet

ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh melarang mudik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) demi mencegah penyebaran virus Corona. Pemantauan keberadaan mereka akan dilakukan atasan lewat video call sehari dua kali.

"Virus Corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke berbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar (ASN) tidak ikut mudik ke desa-desa di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus COVID-19 Saifullah Abdulgani, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya pencegahan COVID-19. SE itu diteken Nova pada 15 April lalu.

Di dalam SE tersebut, kata Saifullah, Nova meminta ASN serta TK dilingkungan Pemerintah Aceh untuk tidak mudik atau ke luar kota. Bila melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas yaitu ASN dikenakan hukuman disiplin penurunan pangkat sedangkan TK diberhentikan.

"Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional," ujarnya.

Saifullah menjelaskan, dalam SE tersebut Nova juga meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh untuk menunda pemberian cuti bagi bawahannya.

Menurutnya, pemberian cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

Selain itu kepala SKPA dan kepala biro diminta untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik. Teknik pemantauan serta pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang.

Dia mencontohkan, ada banyak cara untuk memastikan keberadaan ASN serta TK seperti lewat video call (VC) sebanyak dua kali sehari. Selain itu, ASN juga diminta melapor keberadaannya setiap hari selama lebaran.

"Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya," jelasnya.

Selain itu, jelasnya, para atasan juga diminta untuk menjatuhkan sanksi bagi bawahannya yang melanggar. "Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas," kata Saifullah.*