1 Juli Pembutan SIM Digratiskan, Ini Syarat-syaratnya

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:41:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, beberapa kepolisian daerah di Indonesia memberikan pelayanan SIM gratis. Ini syarat-syarat dapat 'promo' bikin SIM dari pak polisi.

Pemberlakuan gratis biaya SIM ini dijadwalkan akan diterapkan pada 1 Juli 2020, berbarengan dengan HUT ke-74 Bhayangkara. Namun kebijakan ini tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia, hanya beberapa area saja yang memberlakukan, itupun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di DKI Jakarta tidak ada program SIM gratis.

Di Jawa Timur, Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan syarat pembuatan SIM gratis khusus untuk warga yang lahir 1 Juli. Syarat yang sama berlaku juga di Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Garut, dan Polres Pangkal Pinang.

Sementara itu, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga kurang mampu. Termasuk sopir angkutan umum dan tukang ojek. Ini diberlakukan oleh Polres Pangkal Pinang.

Meski digratiskan biaya pembuatan SIM, warga tetap harus membayar biaya uji kesehatan, yang menjadi bagian dari pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dalam program pembuatan SIM gratis se-Indonesia ini, biaya uji kesehatan tetap berlaku normal," demikian dikutip dari NTMC.

Adapun biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp 50.000

  • Hanya berlaku HUT Bhayangkara yang jatuh 1 Juli
  • Hanya berlaku pada warga yang lahir 1 Juli (diterapkan oleh Polda Jawa Timur, Polres Kepulauan Sangihe,Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang).
  • Ada syarat berbeda yang ditetapkan masing-masing wilayah, termasuk pemberlakuan hanya untuk kalangan tertentu (misalnya warga tak mampu, sopir, atau tukang ojek).*