Kasus Tower BTS, KPK Geledah Kantor Pemkab Mojokerto
Ilustrasi penyidik KPK. (sumber;internet)
MOJEKERTO - Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di 2 kantor dinas dan Pemkab Mojokerto. Penyidik dari lembaga antirasuah itu menyita 5 koper dan 1 boks berisi dokumen.
Penyidik KPK meninggalkan kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum itu, petugas membawa 3 koper dari dari rumah dinas Bupati Mojokerto di kompleks kantor Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengatakan, dokumen yang disita KPK terkait pendirian tower seluler (BTS) tahun 2015.
"Surat-surat yang sudah kami kirim (ke KPK) dulu itu yang diambil, sama ternyata. Berkasnya prosedur umum, seperti surat disposisi," kata MKP kepada wartawan di rumah dinasnya, Selasa (24/4/2018).
MKP menyebut, penyidik KPK mencari bukti gratifikasi pendirian tower seluler tahun 2015. Menurut dia, saat itu terdapat 15 titik tower BTS yang berdiri tanpa izin di wilayahnya. Namun, pemilik tower diduga melakukan gratifikasi ke oknum Pemkab Mojokerto agar tower tak dibongkar.
"Yang dicari gratifikasinya, orang ini (Pemilik tower) berikan duit ke siapa? Hanya itu yang dicari," ujarnya.
KPK juga menggeledah ruang kerja Kepala dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kantor Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dari Dinas Pendidikan, KPK membawa 2 koper dan 1 kardus berisi dokumen.
Bahkan, KPK juga menggeledah showroom mobil milik orang dekat Bupati MKP berinisial NN di Mojosari, Mojokerto. Namun, MKP mengaku tak tahu menahu terkait penggeledahan tersebut.
"Dinas Pendidikan tak ada kaitannya, dinas PU endak ada. Ini khusus tower saja tahun 2015, (showroom NN) endak ngerti," tandasnya.
Mulai pukul 11.00 WIB penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati, Wabup dan Sekda Pemkab Mojokerto.
KPK juga menyasar Bagian Organiasasi, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Umum, Bagian Kesra, Bagian Humas dan Protokol, serta Bagian Pemerintahan.*