Dinas Pendidikan: Berani Manipulasi Surat Domisili, Calon Siswa Bakal Dikeluarkan

Senin, 29 Juni 2020 - 14:12:00 WIB

plt Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardy ilyas

PEKANBARU - Surat domisili menjadi polemik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA lalu. Antisipasi itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mewanti-wanti agar calon peserta didik tidak memanipulasi surat domisili.

Pelaksana tugas Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, data yang diserahkan saat PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sistem zonasi atau berdasarkan jarak ini disinyalir kerap diakali dengan surat domisili palsu.

"Hati-hati mengeluarkan domisili, kalau surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," tegas Ismardi, Senin (29/6/2020).

Seleksi pun tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, berpatokan dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik. "Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK-nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," jelasnya.

Ia juga menambahkan, peserta didik yang memakai surat domisili harus minimal sudah enam bulan berdomisili di sekitar sekolah. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang.

Sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi. Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi, yakni 7 tahun.

Sedangkan untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.*