Wako Instruksikan Pungutan Retribusi Sampah Diperbaiki

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:05:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru diduga banyak menyalahi aturan. Ada dugaan oknum memungut iuran di luar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta agar melakukan penertiban terhadap pemungutan sampah di pemukiman atau perumahan warga.

"Ada oknum di lapangan yang melakukan pemungutan sampah di perumahan warga, dan memungut retribusi sampah tidak sesuai ketetapan, bahkan lebih tinggi dari jumlah yang telah ditetapkan Perda," kata Walikota, Rabu (8/7/2020).

Walikota menjelaskan, biaya pengangkutan sampah hanya Rp5 ribu hingga Rp10 ribu tergantung jumlah volume sampah. Hal itu sesuai dengan peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako). Ditambah lagi ada swadaya masyarakat dalam pengangkutan sampah ini.

"Sementara kalau dari pemerintah kota menggunakan mitra atau pihak ketiga. Kita buang ke TPS. Kalau sampah yang mereka angkut mau dibuang kemana, itu yang belum terkontrol," jelas Walikota.

Sejauh ini, kata dia, DLHK sendiri telah melakukan upaya persuasif terhadap beberapa oknum. Dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, dan merupakan tupoksi DLHK, Ia menekankan agar hal ini menjadi prioritas agar lebih maksimal lagi.

"Katanya disebut swadaya, dalam tanda petik siapa mereka. Mereka memungut retribusi, siapa yang beri izinnya. Mereka memungut sampah, dibuang ke mana. Ini persoalannya, ini ilegal. Kita minta kepada kepala OPD yang baru supaya jadi prioritas," jelasnya.*