Sejak 2015 WN Prancis ini Cabuli 305 Anak di Indonesia

Jumat, 10 Juli 2020 - 13:24:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Hasil pemeriksaan sementara Polda Metro Jaya Predator anak asal Prancis, Francois Abello Camille alias Fran alias Mister (65), ternyata sudah keluar masuk Indonesia sejak tahun 2015 untuk melancarkan aksinya yang berhasil sedikitnya menyetubuhi sebanyak 305 orang korban anak dibawah umur.

Kedatangan Francois Abello Camille ke Indonesia untuk melancarkan aksinya dengan modus sebagai turis.

Demikian diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2020). Dijelaskannya hal itu terungkap dari data imigrasi.

"Sejak tahun 2015 tersangka pelaku Francois Abello Camille alias Fran alias Mister ini telah keluar masuk Indonesia, dengan modus menggunakan visa turis. Dengan jumlah korban sebanyak 305 orang anak dibawah umur," katanya.

Nana menyebut pria berumur itu tak memiliki pekerjaan. Namun, dia bisa menyewa hotel dan membayar anak korban pelecehan seksual. Nana tak memerinci sumber keuangan predator anak itu selama di Indonesia.

"Dia tidak memiliki pekerjaan, melainkan hanya sebatas turis saja di Indonesia," tegasnya.

Sementara untuk jumlah pasti berapa banyak korban pencabulan yang dilakukan tersangka, Irjen Nana Sudjana menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka serta terhadap 305 video pencabulan yang direkam sendiri oleh Francois. Terlebih untuk mengetahui apakah video yang direkam tersangka diperjualbelikan atau tidak.

"Untuk sementara jumlah korbannya diduga 305 orang anak di bawah umur, ini angka disebut sedikitnya saja mengingat aksi ini diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2015. Kita juga sedang mendalami apakah video yang direkam itu diperjual belikan atau tidak," paparnya.

Polisi sebelumnya meringkus Francois Abello Camille terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer) dengan jumlah korban mencapai 305 orang.

Francois biasanya merayu korbannya dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.

Korban kemudian diminta untuk berdandan agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Francois dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*