Dibayar Hari ini, Pekanbaru Siapkan Rp35 M Untuk Gaji 13

Selasa, 11 Agustus 2020 - 05:14:00 WIB

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal

PEKANBARU - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pekanbaru ditargetkan cair Selasa besok. Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru sebagai petunjuk teknisnya sedang dalam harmonisasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Uang untuk membayarnya itu sudah tersedia, sudah ditransfer pusat. Dananya Rp35 miliar lebih kurang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/8/2020).

Kata dia, Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 106/2020 dan Peraturan Pemerintah atau PP 44/2020 yang ada di tingkat pusat adalah aturan umum yang menaungi pencairan gaji ke 13 PNS. Di dalam PP 44/2020 dibunyikan pelaksanaan dilakukan dengan peraturan kepala daerah.

"Perwako ini petunjuk teknis untuk pelaksanaannya. Sekarang sedang diproses. Butuh harmonisasi dari provinsi," jelasnya.

Pihaknya menggesa dan mempercepat administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan gaji ke 13 ini. "Kita akan percepat. Mudah-mudahan besok (hari ini) bisa kita cairkan kalau semuanya berjalan mulus. Kita mau jadi yang pertama mencairkan," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pencairan gaji ke 13 dilakukan pada pertengahan bulan Agustus. Adapun yang berhak mendapatkan gaji ke 13 di antaranya PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan.

PNS yang berhak mendapatkan gaji ke 13 diperuntukan bagi pejabat eselon II dan III ke bawah.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke 13 2020 sebesar Rp28,5 triliun. Total anggaran tersebut terdiri dari Rp14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara sebesar Rp13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan gaji ke 13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.*