Hanya Jenis Usaha dan Instansi ini yang Boleh Buka Saat PSBM Tampan

Selasa, 15 September 2020 - 13:11:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Mulai malam ini, kantor dan usaha yang ada di Kecamatan Tampan Pekanbaru dilarang buka dan beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Namun, ada pengecualian untuk 23 jenis usaha dan instansi.

Artinya, tetap dapat beroperasi dengan aktivitas minimum dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kecamatan Tampan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau itu.

"Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Selasa (15/9/2020).

Pada PSBM sesuai Perwako Nomor 160 tahun 2020 ini, untuk aktivitas kantor sesuai pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib.

Diatur pula pada pasal 10 kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 23 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan. Berikut rinciannya:

a. Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan. yaitu:

1. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Provinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait.

c. Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru.

d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan;

e. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)

f. Pembangkit listrik dan unit transmisi.

g. Kantor pos.

h. Pemadam kebakaran.

i. Pusat informatika nasional.

j. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

k. Bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.

l. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

m. Kantor pajak.

n. Lembaga/badan yang bertanggungjawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;

o. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

p. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

q. Perusahaan komersial dan swasta meliputi:
1. Mall, Toko-toko, Pasar yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok,
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara
sistem serta barang penting; pembayaran,
dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM;
3. Media cetak dan elektronik;
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT;
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis;
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi;
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Layanan pasar modal;
9. Layanan ekspedisi barang berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang;
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan (coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi.

r. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;
2. Unit produksi, yang berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang membutuhkan diperlukan dari instansi berwenang;
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk
makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
6. Unit produksi barang ekspor;dan
7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro Besar menengah (UMKM).

s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi:
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok
serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha Mikro Besar menengah;
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, penerbangan untuk angkutan barang.
3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain. konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum

t. Mantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional;

u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru;

v. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Tempat kerja dan kantor sebagaimana dimaksud harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan protokol kesehatan.

"Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tegasnya.