Kesimpulan Mabes Polri: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar

Kamis, 17 September 2020 - 19:03:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan maraton untuk menguak fakta baru atas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 22 Juli 2020 lalu.

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berkesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Kejagung, bahwa ada berupa peristiwa pidana (sengaja dibakar,red)

"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Komjen Listyo yang dikutip dari salah satu saluran tv swasta, Kamis (17/9/2020).

Menurut Komjen Listyo, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak enam kali sejak tanggal 23 Agustus 2020 hingga sekarang. Dari enam olah TKP itu, kepolisian berhasil mengambil keterangan dari 131 saksi untuk mengungkapkan motif dari terbakarnya Gedung Kejagung.

Lebih jauh Komjen Listyo, berdasarkan hasil sementara dari olah TKP dan pemeriksaan ratusan saksi, sumber api tidak berasal dari hubungan arus pendek listrik, melainkan adanya nyala api terbuka.

"Api mulai menjalar dari lantai 6 Biro Kepegawaian. Sedangkan api cepat membesar karena gedung terdapat bahan mudah terbakar," paparnya.

Perwira berpangkat tiga bintang ini menegaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses, siapapun yang terlibat. Akan kita pertanggungjawaban ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi dan mengusut ini secara transparan," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Komjen Listyo mengakui kebakaran ini diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP.*