Epidemiolog Nilai Mini Lockdown Sama dengan Karantina Wilayah

Rabu, 30 September 2020 - 09:20:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai penerapan mini lockdown yang dipopulerkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sama dengan karantina wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iya sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, kalau pemerintah mengambil definisi lockdown ya, secara definitif itu equal dengan karantina wilayah tapi dalam cakupan area lebih kecil," ujarnya, Selasa (30/9/2020).

Dengan demikian, sambung Dicky, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan maka ada ongkos yang harus dibayarkan pemerintah kepada masyarakat. Sebab dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, kegiatan karantina baik itu karantina rumah atau karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar dan makanan ternak harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Bagian Ketiga Pasal 55 Ayat 1 (satu), bahwa "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Begitu juga dengan Bagian Kedua Pasal 52 ayat 1 (satu) tentang karantina rumah.

"Mau cakupan wilayahnya kecil atau besar, kalau ngambilnya lockdown yang secara definisi sama dengan karantina wilayah, ya berarti ada kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya hidup warga, makanya saya bilang ada ongkosnya," kata Dicky.

Mini Lockdown Hanya Cocok di Awal Pandemi
Meski demikian, Dicky menilai penerapan mini lockdown yang digaungkankan Presiden Jokowi itu sudah tidak relevan.

Menurutnya, mini lockdown hanya efektif digunakan saat masa awal pandemi. Kala itu, penularan dinilai masih minim dan bisa menerapkan mini lockdown berbasis kecamatan.

"Mini lockdown ini akan sangat efektif ketika dilakukan pada fase awal satu pandemi. Karena klasternya belum banyak, bisa satu, umumnya enggak lebih dari dua, artinya ketika ada ada fase awal kan lebih mudah melakukan pembatasan pada level yang kecil misal kecamatan, sehingga akan lebih efektif," ujarnya.

Selain di fase awal, mini lockdown juga bisa diterapkan ketika pandemi dinilai terkendali dengan beberapa indikator.

Dicky menyebut ada tiga indikator, pertama adalah tidak ada kasus kematian dalam satu provinsi selama dua pekan berturut-turut, lalu kasus positif kurang dari 10 dalam satu pulau, dan positivity rate antara 1-3 persen.

Jika prasyarat itu terpenuhi, mini lockdown dapat diterapkan pemerintah. Dan, itu pun harus berbasis pulau.

"Mini lockdown ini enggak bisa provinsi ya, karena enggak ada pembatasan di pintu masuk, makanya harus pulau. Satu pulau itu misal Jawa, Sumatera, sudah terkendali dalam artian tadi, kalau sudah terpenuhi barulah mini lockdown ini akan efektif. Karena kondisinya menyerupai kondisi awal dari pandemi," ujar Dicky.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, penerapan mini lockdown akan lebih efektif ketimbang menerapkan pembatasan di seluruh wilayah.

"Mini lockdown yang berulang ini akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota, satu kabupaten, apalagi satu provinsi. Ini akan merugikan banyak orang," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas soal Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/9).

Di satu sisi, untuk diketahui, pada awal pandemi Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan memilih kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

Alasan Jokowi saat itu, setiap negara punya karakter, budaya, dan kedisiplinan yang berbeda-beda. Jokowi melangkah lebih jauh dengan mengklaim bahwa tidak ada negara-negara yang menerapkan lockdown, berhasil mengendalikan virus corona.

"Bukan karena masalah bujet, kita kan juga belajar dari negara-negara lain. Apakah lockdown itu berhasil menyelesaikan masalah, kan tidak," ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, malam 22 April 2020.

Jokowi akhirnya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang lockdown sebagai solusi menekan laju penularan Covid-19 yang diterapkan pemerintah. Lewat PSBB, Jokowi mengklaim bahwa aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Penerapan PSBB merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dari UU tersebut kemudian diturunkan PP hingga Permenkes untuk pelaksanaannya.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait teknis penerapan mini lockdown yang dimaksud Jokowi pada Senin lalu. Namun belum ada respons dari Satgas Covid-19 hingga berita ini diterbitkan.*