Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Lima Hari Berturut-turut

Kamis, 26 April 2018 - 10:15:00 WIB

ilustrasi (sumber:internet)

SENTANI - Kelakuan bejat oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura. Sang ayah dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali.

Kasus yang diketahui terjadi berulang ini dilakukan SW (37) terhadap anaknya sebut saja Mawar (13) di salahsatu kampung di distrik Nimboran Kabupaten Jayapura sejak Selasa 17 April lalu.

Kejadian tersebut diketahui setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Nimboran pada Minggu 22 April.

Kapolsek Nimboran Ipda Basuki Rahmat kepada awak media membenarkan peristiwa tersebut. "Benar kasusnya ada, minggu kemarin sekitar pukul 13.00 WIT siang, Bibi korban berinisial MT (26) melaporkan kasus ini ke Polsek Nimboran," kata Kapolsek, Rabu (25/4/2018).

Dipaparkan Kapolsek, kasus tersebut diketahui bibi korban setelah pada minggu siang, bibi korban mendatangi rumah korban untuk meminta buah pinang kepada pelaku. Di saat itulah, korban menemui bibinya dan menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu.

"Korban menceritakan kepada bibinya bahwa dirinya telah diperkosa sang ayah pada Sabtu 21 April sekitar pukul 17.00 sore hari. Atas itu bibi korban langsung mendatangi Polsek dan melaporkan kasus itu," ungkapnya.

Atas Laporan tersebut, dengan nomor laporan polisi LP/04/IV/2018/ Res- Jayapura/sek Nimboran, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, pelaku mengakui tindakan bejatnya itu dilakukan tidak hanya kali itu. namun awalnya pada Selasa 17 April malam.

"Setelah kita tangkap dan kita periksa, pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan perbuatan itu pertama kali pada Selasa malam. Dan tidak hanya sekali itu bahkan ini berulang kali,"kata Kapolsek.

"Keterangan Pelaku, selama lima hari setelahnya pelaku terus memaksa korban untuk berhubungan badan. Pengakuan pelaku sudah sekitar 6 sampai 7 kali berhubungan badan. Dan terakhir pada sabtu sore dirumah pelaku," katanya.

Untuk menyembunyikan perbuatannya, pelaku membuang barang bukti berupa celana dalam korban saat pertama melakukan perbuatan keji itu. Celana dalam korban dibuang oleh pelaku di Sungai Ibaru Kampung Gemebs Distrik Nimboran.

Sementara barang bukti lain berupa celana pendek warna biru putih, celana dalam warna kuning, baju kaos warna ungu milik korban yang dikenakan pada hari terakhir pemerkosaan itu berhasil diamankan. Termasuk baju warna biru muda bertuliskan AS ROMA milik pelaku yang dipakai untuk melap atau membersihkan sperma saat berhubungan terakhir kali juga berhasil diamankan.

"Pelaku saat ini masih mendekam di rutan Mapolsek Nimboran untuk pemeriksaan lanjut. Kasus ini sebetulnya juga sudah dilaporkan kepada nenek korban, namun nenek korban tidak melaporkan ke Polisi,"kata kapolsek.

Pelaku dijerat KUHP Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan sanksi denda sebesar Rp5 Miliar.*