Tiang Reklame Ilegal, Kasat Pol PP: Arahan Wako Jelas, Potong!

Ahad, 25 Oktober 2020 - 14:09:39 WIB

PEKANBARU - Pihak kepolisian Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemotongan 83 pohon pelindung jenis Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya di median Jalan Tuanku Tambusai

Diberitakan media, otak pelaku bersama rekan penebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).

Dari empat pelaku, satu di antaranya pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE, sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

Tersangka pada Polisi mengakui, pemotongan 83 pohon karena menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekita lokasi penebangan pohon.

Menyikapi ini, Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat diminta tanggapannya terkait penangkapan pelaku yang ada kaitannya dengan tiang reklame menegaskan, akan potong tiang reklame.

"Kalau tersangka penebang, sudah diamankan Polsek Bukitraya. Untuk selanjutnya kita TL perintah pak Wali. Arahan bapak sudah jelas, potong. Masalah waktu nanti kita info," ujarnya singkat, lewat telepon genggam, Ahad (25/10/2020).*