Instruksi Jelas, Tiang Reklame Ilegal Belum Juga Dipotong

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:41:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Meski sudah diinstruksikan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, sampai sekarang tiang reklame ilegal termasuk bando belum juga ditertibkan dinas terkait.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi hanya mengatakan akan segera dipotong. Ia beralasan sampai sekarang belum dipotong lantaran masih memastikan jadwal.

Sebelum turun, kata dia, akan ada pembahasan antara Satpol PP, DPMPTSP dan juga Bapenda. "Segera dipotong, saya siapkan dulu segala macam. Untuk jadwalnya nanti. Yang jelas Bapenda, DPMPTSP dan Satpol PP akan rapat membahas pemotongan. Setelah itu kita kerjakan, karena perintah pak wali jelas minta dipotong," kata Burhan, Selasa (27/10/2020).

Sementara itu, Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Quarte Rudianto mengatakan, sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru, pihaknya segera melakukan penertiban.

Saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan OPD lainnya, seperti Satpol PP Pekanbaru, Dishub dan Bapenda untuk melakukan penertiban.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, kita akan melakukan penertiban tiang reklame. Akan kita tertibkan, di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," kata Quarte.

Menurutnya, sejauh ini koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka. Apakah mereka melakukan pembayaran pajak reklame atau tidak.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," terangnya.

Quarte belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Ia mengaku belum mengetahui data terbaru. Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang di atas ruas jalan.

Pasalnya bando jalan tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal. Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Untuk saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai, untuk penertiban bando," jelasnya.

Quarte menyebut, pihaknya mendata ada sembilan bando jalan yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Diantaranya, di Jalan Tuanku Tambusai di depan Global bangunan, Jalan Tuanku Tambusai Ujung depan Universitas Muhammadiyah, Jalan Sukarno Hatta depan Hotel Ibis.

Kemudian Jalan Jendral Sudirman dekat Simpang Tiga, Jalan H Imam Munandar simpang Jalan Kapling, Jalan Riau depan Jalan kulim, Jalan Ahmad yani depan Polresta Pekanbaru, Jalan Sukarno Hatta depan Sinarmas, dan Jalan Sukarno Hatta ujung.

"Kita tunggu dari Satpol PP dulu. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan. Kita fokus ke Jalan Tuanku Tambusai dulu," jelasnya.*