Indonesia Perlu 1 Juta Guru, Disdik Diminta Segera Ajukan Kebutuhannya

Senin, 23 November 2020 - 14:48:00 WIB

sumber;internet

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mempersiapkan kebutuhan 1 juta formasi guru yang akan direkrut melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu Dinas Pendidikan di daerah, diminta segera mengajukan formasi kebutuhan guru di daerahnya masing-masing.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 di Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Seleksi PPPK ini dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru di sekolah negeri itu mencapai sekitar 1 juta orang," kata Nadiem.

Sementara saat ini, lanjut Nadiem, baru beberapa daerah saja di Indonesia yang telah mengajukan formasi kebutuhan guru di daerahnya masing-masing melalui Dinas Pendidikan. Sehingga dia mengimbau agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikannya segera mengirimkan formasi kebutuhan guru masing-masing.

“Dinas Pendidikan saat ini baru mengajukan sekitar 200.000 formasi. Karenanya kami mengimbau agar Dinas Pendidikan di daerah segera mengirimkan formasi data kebutuhan gurunya masing-masing," pinta Nadiem.

Nadiem menyebut selama ini kekurangan guru menjadi salah satu faktor utama kurangnya pelayanan yang optimal kepada para pelajar.

"Di sisi lain terdapat banyak guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik, namun kesejahteraan yang masih belum terjamin dengan baik," ujarnya.

Nadiem juga menjelaskan, seleksi ini bisa diikuti oleh semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru, baik dari sekolah negeri atau pun swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Kemendubud resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK pada tahun 2021. Program ini untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK dan berpeluang menjadi aparatur sipil negara atau ASN jalur PPPK.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa seleksi ini, diselenggarakan gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Program itu dilakukan dengan alasan karena jumlah guru yang berstatus ASN atau dulunya dikenal PNS di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah yang dibutuhkan.*