Sudah Diteken Gubri, Ini 5 Daerah Yang UMK-nya Tetap

Senin, 23 November 2020 - 15:47:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli kepada pewarta, Senin (23/11/2020) di Pekanbaru.

"Alhamdulillah UMK sudah ditekan pak Gubernur, dan mulai berlaku 1 Januari 2021," kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini.

Jonli menerangkan, dari hasil penetapan UMK tersebut, terdapat 7 kabupaten/kota menaikkan upah dengan besaran bervariasi. Sedangkan 5 daerah lainnya tidak menaikkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI.

7 Kabupaten/Kota yang menaikkan UMK diantaranya, Kabupaten Kampar, Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis, Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak, Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi, Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.

Untuk 5 Kabupaten/Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan tahun 2020, diantaranya Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai, Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu, Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir, Rp2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan, Rp3.002.838,89.

Jonli menyampaikan, kenaikan UMK di daerah ini berdasarkan penilaian dari kabupaten/kota dan kondisi yang terjadi saat ini. Untuk daerah yang tidak naik juga berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda. Dimana menyebabkan beberapa sektor pekerjaan jasa menurun drastis.

"Alasan tidak naik orang itu, berdasarkan situasi dan kondisi pada umumnya. Contoh Pekanbaru ini kota jasa, tentu akibat pandemi ini kan jasa agak berat. Beda kalau umpama di Bengkalis dia banyak perkebunan maka itu yang berbeda, Ingu perkebunan, dan lainnya. Diberikan kepada Kabupaten Kota untuk menilai kenaikan upah," jelasnya.

Jonli menambahkan, bagi kabupaten/kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP. Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka, daerah harus menaikkan upah diatas UMP.

"UMK lah dasar orang menerima upah pekerja itu dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP, UMK ada 5 Kabupaten yang tetap, yang tidak naik, seperti contoh Pekanbaru, Dumai, Pelalawan. Nah ada 7 yang naik nah itu variatif. Kenapa kesepakatan antara Disnaker, pemerintah, pengusaha dengan serikat pekerja ini diserahkan kepada daerah silahkan, yang penting SK UMK ini sudah di teken oleh Gubernur untuk 2021," ujarnya.

Untuk diketahui, UMP Riau tahun 2020 lalu naik sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Kemudian UMP yang menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah.*