15 Juta Lebih Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Operasi Yustisi

Selasa, 24 November 2020 - 20:14:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Selama 71 hari kerja, Tim Operasi Yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19, telah menindak sebanyak 15.063.112 kali, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan pemberian sanksi beragam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan sanksi yang diberikan atas pelanggaran itu diantaranya teguran lisan sebanyak 11.426.125 kali dan teguran tertulis 1.836.367 kali, kemudian kurungan sebanyak 4 kasus.

“Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwa selama 71 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 September sampai 23 November 2020 Tim Gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 15.063.112 kali dengan sanksi,” kata Awi Setiyono kepada pewarta, Selasa (24/11/2020).

Selain itu diungkapkan Awi, Tim operasi yustisi juga memberikan denda administrasi sebanyak 97.507 kali dengan nilai denda Rp5.705.322.028 kepada pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan tindakan penutupan tempat usaha juga dilakukan sebanyak 2.012 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 1.701.097 kali.

"Data penindakan ini, sudah meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Maka total denda administrasi yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar protokol kesehatan nilainya sebesar Rp5.705.322.028," terangnya.*