Resmi Libur Akhir Tahun Dimulai 24 Desember 2020 Hingga 4 Januari 2021

Kamis, 26 November 2020 - 06:14:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan libur panjang akhir tahun dimulai 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang. Hal itu diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri atau yang disebut SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, nomor 4 Tahun 2020, dan nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah, dan Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.

Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:

  1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  4. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  6. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  7. Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.

Seiring dengan SKB 3 Menteri itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meloporkan kepada DPR, pihaknya telah melakukan persiapan menyambut liburan panjang ini. Kemenhub sendiri melakukan berbagai kegiatan antisipasi. Salah satu dengan melakukan pemantauan H-7 sebelum liburan.

"Total ada 11 hari secara berturut-turut sampai 4 Januari (2021). Ini merupakan cuti bersama sebagai pengganti liburan Idul Fitri. Kemenhub akan melakukan pemantauan 18 hari dalam liburan Natal ini. Mulai dari h-7 yaitu 18 Desember sampai H+10 sampai 4 Januari," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kesiapan sarana dan prasarana mulai akhir November ini. Tak hanya itu, semua moda transportasi juga harus diperiksa.

"Kami juga melakukan rem cek secara intensif di seluruh moda transportasi," terangnya.*