Dishub Pekanbaru: Pengusaha Angkutan Umum Harus Rutin Lakukan Pengujian Kendaraan Bermotor

Selasa, 01 Desember 2020 - 09:14:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemilik atau pengusaha mobil angkutan diimbau agar rutin lakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Pengujian ini wajib dilakukan secara berkala.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri MSi mengatakan, uji kelayakan kendaraan atau KIR ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

"Kita imbau pengusaha angkutan umum untuk rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali," kata Nasri, Selasa (1/12/2020).

Uji kelayakan kendaraan ini wajib dilakukan setiap angkutan umum maupun barang. Tujuannya, untuk memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi sehari-hari, demi keselamatan berlalu lintas.

"Saat uji di sini, maka kita cek seluruh kelengkapan dan layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi," jelasnya.

Ia menegaskan, Dishub melakukan pengawasan terhadap angkutan. Melalui Wasdal Dishub Pekanbaru pihaknya melakukan penertiban bagi angkutan yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

"Rutin dilakukan pengawasan, terutama di titik pintu masuk Kota Pekanbaru," tegasnya.