Begini Cara PLN Ringankan Tagihan PJU

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:35:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - PLN mengaku siap membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengurangi beban pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) setiap bulannya. 

"Caranya yakni dengan menjadwalkan penyalaan lampu jalan, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulannya," ujar Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Himawan Sutanto, Selasa (2/2/2021).

Tidak hanya itu, PLN turut membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulannya sesuai jadwalnya.

"PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulannya disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat," cakap Himawan.

Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik, PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran (maksimal tanggal 20 setiap bulannya).

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN.

Himawan mengatakan lagi, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya. 

Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.

"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” ujar Himawan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sepenuhnya wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.*