Raih Penghargaan Meritokrasi, Wali kota Pekanbaru Harap ASN Mengupgrade Diri

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:01:00 WIB

JAKARTA - Sebanyak 54 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendapat penghargaan sistem merit (kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa mem-bedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah yang serius menerapkan reformasi birokrasi.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai momentum strategis sebagai akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah. Saya juga mengucapkan selamat kepada instansi pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori sangat baik dan baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen," kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam acara Penyerahan Keputusan dan Piagam Penghargaan Penerapan Sistem di Instansi Pemerintah di Birawa Assembly Hall,  Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
 
Instansi pemerintah tersebut terdiri dari 18 kementerian dan sekretariat negara, 9 lembaga pemerintah non kementerian, 3 lembaga non struktural, 11 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten. Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut untuk mencapai tujuan Reformasi Birokrasi pemerintahan yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. 

"Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Kebijakan Reformasi Birokrasi merupakan langkah yang strategis untuk membangun aparatur negara agar berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional," ujar Ma'ruf Amin. 

Apabila melihat sejarah pemerintahan, sesungguhnya sistem merit telah diterapkan sejak awal pemerintahan Indonesia. Akan tetapi, sistem merit belum diterapkan secara eksplisit. 

"Hal ini menyebabkan penyelenggaraan aspek-aspek manajemen kepegawaian cenderung bersifat parsial serta belum terintegrasi. Pada masa itu terjadi ketidaksesuaian antara implementasi norma dan konsep ilmu pengetahuan tentang sistem merit yang menekankan pada kompetensi, komunikasi, dan kinerja pegawai," ungkap Ma'ruf Amin. 

Ditempat yang sama, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. Dirinya juga mengatakan, KASN mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.
 
"Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi," jelas Wakil Ketua KASN.

Menurut Tasdik Kinanto, sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak tahun 2018 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’.
  
Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan  kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5)  manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan  pelayanan; serta (8) sistem informasi.

"Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam  manajemen ASN-nya," katanya.

"Keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,"imbuhnya.

Lebih lanjut, KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, KASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.

"Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme," jelas Tasdik.

Dengan begitu, pimpinan instansi bisa berkonsentrasi melaksanakan pelbagai program tanpa terlalu disibukkan mencari orang untuk duduk dalam jabatan. Sebab penerapan sistem merit dan manajemen talenta akan mampu memudahkan organisasi memastikan ASN pada jabatan dan waktu yang tepat, serta mewujudkan kepastian karier pegawai. KASN berharap rekomendasi penilaian dan saran yang diberikan dapat dilaksanakan sehingga terjadi perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen SDM ASN.

"Semoga upaya baik yang telah dilakukan dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia," katanya.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masuk kategori 'Baik' dalam Sistem Merit Manajemen Aparatur Sipil Negara. Penghargaan Meritrokasi dari KASN tersebut, diterima langsung Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Pekanbaru, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan," kata Wali Kota Pekanbaru usai menerima Penghargaan Meritrokasi dari KASN. Penghargaan yang diraih ini merupakan hasil kerja bersama. Penghargaan Meritokrasi merupakan kali pertama diraih. 

"Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan pemerintahan yang bersih dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan sistem merit ini menjadi hal yang utama," sebut Firdaus. 

Sehingga, aparatur negara, penyelenggara pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat yang baik bisa menjadikan ASN berkelas dunia. Cita-cita ini sangatlah mulia.
"Tentunya, kita ingin mencapai peluang Indonesia yang maju, sejahtera. Hal Ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Pekanbaru dalam Smart City Madani dengan pilar pertamanya adalah Smart Government yaitu pemerintahan yang cerdas," ungkap Firdaus. 

Pemerintahan yang cerdas itu adalah pemerintahan yang bersih dengan tata kelola yang baik. Pemerintahan yang cerdas ini sudah dilakukan Pemko Pekanbaru. "Kita baru sampai ke jenjang pemerintahan yang baik. Insya Allah, kita tingkatkan ke depan dan perbaiki lagi. Sehingga, kita bisa menjadi yang terbaik," harap Firdaus.
 
Semoga, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN yang ada di Pemko Pekanbaru. Agar, para ASN senantiasa meningkatkan integritas dan kapasitas dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan juga pelayanan.

"Sehingga, ASN kelas dunia itu akan dapat kita capai. Tentu saja, hal itu tercapai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, aparaturnya menguasai ilmu pengetahuan yang baik, teknologi, dan keahlian yang baik," tutur Firdaus.

Kemudian, para ASN Pemko Pekanbaru juga harus menanamkan budaya kerja serta didukung oleh sistem kerja yang baik. "Aparatur yang berkualitas ditambah dengan budaya kerja yang baik dan didukung oleh sistem yang sempurna,  Insya Allah kita akan menjadi yang terbaik," pungkasnya.*