Pabrik Triplek Asia Forestama Diminta Pindah dari Pekanbaru

Senin, 24 Mei 2021 - 07:47:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi waktu tiga tahun kepada Pabrik triplek PT Asia Forestama Raya agar pindah. Sebab, keberadaan pabrik tidak lagi sesuai dengan tata ruang Kota Pekanbaru.

Selain pabrik triplek itu, dua pabrik karet sebelumnya sudah lebih dulu tutup di ibukota provinsi Riau itu. "PT Forestama Raya (pabrik triplek) tidak kami rekomendasikan lagi beroperasi Kecamatan Rumbai Timur. Jadi, tidak ada perpanjangan dalam operasional mereka di sana," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Kata Walikota, sesuai aturan perusahaan punya waktu tiga tahun untuk pindah dari lokasi tersebut. Sebab, proses pemindahan pabrik tidak bisa spontan atau segera.

"Sama dengan dua pabrik karet yaitu PT Riau Crumb Rubber Factory (RICRY) di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai. Setelah tiga tahun, mereka bongkar sendiri," jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut beberapa waktu lalu mengatakan, pabrik triplek yang berada di Jalan Teluk Leok, pinggiran Sungai Siak Pekanbaru itu tidak lagi diberi perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

PT Asia Forestama Raya ini dulu dikenal dengan PT Raja Garuda Mas/RGM Rumbai yang membeli perusahaan milik Surya Dumai Group bernama PT Rantau Wijaya Sakti/RWS pada 1992.

"Itu sebenarnya pabrik yang sudah lama. Dulu namanya PT Rantau Wijaya Sakti (RWS). Sekarang namanya PT Asia Forestama Raya," ujarnya.

Di tengah jalan, terjadi perubahan tata ruang kota. Berkaitan dengan itu, Pemko Pekanbaru harus melakukan penyesuaian. "Kawasan yang ada sekarang (pinggiran Sungai Siak di Kecamatan Rumbai Timur) bukan lagi untuk kawasan industri. Otomatis, kami mendorong mereka untuk pindah di kawasan memang bagi industri," jelasnya.

Tapi, pemindahan pabrik itu tak bisa dipercepat. Tentu ada proses dan persiapan yang dilakukan perusahaan tersebut. "Ini yang akan kami musyawarahkan. Bagaimana ketentuan yang bisa digunakan dalam melaksanakan amanat tata ruang ini," ungkapnya.

Lanjutnya, iklim investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi harus tetap dipelihara. Hal-hal ini yang ingin diseimbangkan oleh Pemko Pekanbaru.

Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan kayu dan triplek. Permasalahan saat ini, HGB perusahaan ini sudah habis. Maka, pihak perusahaan meminta perpanjangan pada tahun ini.

"Secara tata ruang, HGB tak bisa lagi kami berikan. Makanya, ada langkah-langkah kami dalam memelihara investasi," jelasnya.

Pemko Pekanbaru juga tidak bisa menyarankan lokasi perusahaan pindah ke lokasi yang ditentukan. Sebab, pemindahan pabrik merupakan urusan perusahaan itu sendiri.

"Yang jelas, mereka tak boleh lagi di sana. Tetapi apakah hari ini harus pindah. Itu tak mungkin. Kami ingin mendorong mereka masuk ke kawasan industri," sebutnya.*