Kampar Berlakukan PPKM, Ini 5 Kecamatan yang Masuk Zona Merah

Senin, 24 Mei 2021 - 14:25:00 WIB

Sekda Kampar H Yusri yang juga Wakil Ketua Satgas Penangangan Covid-19 Kabupaten Kampar memimpin rapat penangangan Covid-19 di ruang rapat kantor Bupati Kampar

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mengambil ancang-ancang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat naiknya kasus penularan maupun kasus kematian akibat Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam rapat di kantor Bupati Kampar, Senin (24/5/2021) yang dipimpin Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri. Rapat ini diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Forkopimda Kabupaten Kampar dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seiring pemberlakuan PPKM berbasis mikro, Pemkab Kampar kembali mendirikan Posko Kesehatan di setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar.

Yusri yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas Penangangan Covid-19 mengatakan, kasus Covid-19 di Kabupaten Kampar yang terkonfirmasi sebanyak 3.948 orang, pasien yang sembuh 3.333 orang dengan persentase kesembuhan 84% dengan rata nasional 92%. Kemudian kasus meninggal dunia sebanyak 156 orang atau 3,9% diatas rata nasional 2,8%. Selanjutnya dirawat di rumah sakit sebanyak 294 orang dan diisolasi di rumah masing-masing sebanyak 165 orang. Khusus hari ini Senin (24/5/2021) sebanyak 36 orang positif tertular Covid-19, pasien yang sembuh 31 orang dan meninggal dunia satu orang di Perhentian Raja.

Yusri menyampaikan, saat ini ada lima kecamatan di Kabupaten Kampar yang termasuk Zona Merah atau angka penyebaran tertinggi dibanding nasional atau provinsi yakni Kecamatan Tapung Hulu, Tapung, Siak Hulu, Tambang dan Kecamatan Bangkinang Kota. Lima kecamatan tersebut akan kembali diberlakukan PPKM dengan mendirikan tenda untuk posko cek kesehatan gratis di Puskesmas masing-masing.

Ia menegaskan, di lima kecamatan ini tidak ada lagi dibolehkan adanya kerumunan termasuk kegiatan belajar mengajar tatap muka. "Karena apapun nama kegiatan termasuk resepsi pernikahan hanya melakukan ijab kabul saja. Walaupun ada, itu jika tuan rumah bisa membatasi hanya untuk tiga puluh orang," tegas Yusri.

Selama PPKM, Satgas dan dinas terkait akan melakukan patroli setiap hari di posko-posko dan tempat keramaian lainnya. Hal ini juga penertiban pasar, tempat-tempat penjualan makan minum. Penertiban jam jual malam khusus zona merah hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian daerah yang tidak masuk zona merah tutup pukul 22.00 WIB. Dimana tim juga monitoring rumah tempat ibadah dan memeriksan perlengkapan protokol kesehatan terutama tempat mencuci tangan, ketersediaan hand sanitizer dan pemberlakuan pengaturan jarak.*